Jumat, 06 April 2012

peraturan regulasi

peraturan regulasi yaitu suatu peraturan yang membahas tentang peraturan - peraturan suatu negara atau suatu organisasi yang akan dibuat dengan secara musyawarah dan dengan adanya peraturan regulasi ini maka suatu organisasi akan berjalan dengan sesuai dengan peraturan yg telah dibuat oleh badan peraturan regulasi tersebut maka tidak akan terjadi kecurangan dari menjalankan suatu organisasi tersebut.
contoh peraturan regulasi :
 
Problematika tentang air selama ini telah menjadi pembahasan serius sejak lama. Permasalahan semakin serius mengingat fakta di lapangan pencemaran limbah tehadap lingkungan semakin luas dan ketersediaan air yang semakin berkurang tiap tahun. Berdasarkan data, Indonesia memiliki potensi air tawar sebesar 1.957 miliar meter kubik/tahun.
Dengan total populasi saat ini mencapai 228 juta jiwa, jumlah air tawar tersebut setara dengan 8.583 meter kubik/kapita/tahun. Jumlah tersebut berada di atas nilai rata-rata dunia, yaitu 8.000 meter kubik/kapita/tahun (Bappenas, 2006). Cadangan air ini semakin berkurang tiap tahunya seiring bertambahnya jumlah penduduk dan semakin luasnya permasalahan limbah lingkungan. Hal ini tentunya membutuhkan peran serta dan kontribusi dari berbagai pihak, baik dari pemerintah, organisasi lingkungan, maupun masyarakat. Dari sisi pemerintah salah satunya dengan dibuatnya beberapa peraturan, regulasi, atau perundangan yang mengatur tentang ketersediaan air. dan regulasi baku  mutu air limbah (BMAL). Berikut kami lampirkan beberapa peratura terkait :

·         PP No.43 Thn 2008 Tentang air Tanah

·         PP_No_20_Tahun_1990 Pengendalian Pencemaran Ai

·         PP_No_82_Tahun_2001 Pengelolaan Kualitas Air dan Pecemaran Air


Regulasi dan Peraturan

PROGRAM AKADEMIK
Masa Studi
Rentang masa studi di Program Pendidikan Profesi Dokter (P3D) dapat diselesaikan minimal dalam 4 semester dan maksimal 6 semester.

Aktivitas Akademik
Aktivitas akademik dilakukan dalam berbagai sesi pertemuan dengan  seorang preceptor selama 120 menit setiap hari.
a.  Aktivitas Akademik bersama Preseptor
- Sesi Klinik/Komunitas
adalah diskusi ilmiah tentang satu topik yang berhubungan dengan pasien BST (Bed Side Teaching)
- Sesi Laporan Kasus
adalah diskusi ilmiah dalam bentuk presentasi kasus setelah dilakukan pemeriksaan pasien sewaktu melakukan kegiatan Bed Side Teaching
- Sesi Temu Ahli/Pakar
adalah forum diskusi ilmiah yang menghadirkan para ahli/pakar dari setiap departemen yang dapat memberikan kesemapatan kepada mahasiswa untuk mendiskusikan isu-isu tentang pasien yang belum difahami.
b. Aktivitas Akademik berupa Kerja Lapangan
- Promosi Kesehatan Masyarakat
Sebuah aktivitas untuk mengajarkan mahasiswa seni berkomunikasi dalam program promosi kesehatan
- Penelitian
Sebuah aktvitas yang mengajarkan mahasiswa untuk membuat penelitian baik di masyarakat maupun di rumah sakit
c. Aktivitas Akademik berupa Kerja Praktek
- Bed side teaching (BST)
Sebuah metode pembelajaran dengan menggunakan pasien rawat jalan, pasien rawat inap, pasien di unit gawat darurat atau pun pasien yang menjalani operasi untuk selanjutnya dilakukan diskusi terhadap penanganan pasien tersebut sehingga mahasiswa mendapatkan kapabilitas sesuai kompetensinya.

Minggu, 01 April 2012

Profesionalisme Seorang Sarjana dalam Bekerja

Secara keilmuan, seorang sarjana adalah seseorang yang sudah siap terjun ke dunia kerja. Sarjana dalam bidang apapun telah dinyatakan lulus menempuh pendidikan di perguruan tinggi telah dipercaya dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan profesional. Sehingga wajar apabila ada tuntutan yang tinggi kepada para sarjana. Para sarjana yang tidak dapat menunjukkan kinerja yang baik akan kesulitan dalam menghadapi persaingan di dunia kerja.
Terminologi profesionalisme melingkupi dua aspek yaitu memiliki standar kompetensi tinggi dan tanggung jawab moral dalam bekerja. Kedua aspek itu tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain. Seseorang yang memiliki standar kompetensi yang tinggi namun dia tidak memiliki tanggung jawab moral dalam menjalankan pekerjaannya maka orang tersebut tidak bisa dikatakan profesional dan begitu sebaliknya.
Seorang pakar ilmu manajemen mengatakan bahwa seorang profesional bekerja seperti halnya seorang penari menari. Seluruh standar operating procedure (SOP) dijalankan seperti halnya musik yang mengiringi lirik-lirik pekerjaan. Sehingga pekerjaan dapat dinikmati dan menjadi terasa menyenangkan. Hal ini juga dirasakan oleh orang lain yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut sehingga suasana kerja pun menjadi kondusif dan harmonis.
Seseorang yang sudah bekerja dengan profesional pun tidak begitu saja dapat sukses dalam menjalankan pekerjaannya. Profesionalisme seseorang dalam bekerja akan berhadapan dengan sistem yang melingkupinya. Seseorang yang profesional dalam bekerja akan menghasilkan hasil yang buruk apabila diletakkan dalam sistem yang buruk. Sistem yang baik akan mengakselerasi pencapaian visi dan misi dalam pekerjaan, dan sebaliknya, sistem yang buruk akan menghambat kemajuan. Oleh karena itu penting bagi mereka yang baru memasuki dunia kerja untuk memulai langkah pertama dengan membangun sistem yang baik di tempat kerja masing-masing sebelum membuat keputusan dan membuat langkah-langkah lebih lanjut.

Standar Nasinonal


SNI adalah dokumen berisi ketentuan teknis (aturan, pedoman atau karakteristik) dari suatu kegiatan atau hasilnya yang dirumuskan secara konsensus dan ditetapkan oleh Instansi terkait untuk dipergunakan oleh stakeholder dengan tujuan mencapai keteraturan yang optimum ditinjau dari konteks keperluan tertentu.
lingkup dari SNI     
Meliputi :
  1. Ketentuan tentang kelayakan produk ditinjau dari aspek keselamatan, kesehatan, keamanan, kelestarian fungsi lingkungan dan kepentingan publik.
  2. Ketentuan tentang mutu, kinerja, kompatibilitas, interoperatibilitas, dan keragaman produk.
  3. Ketentuan tentang sistem manajemen kegiatan ditinjau dari aspek kepastian dan perbaikan mutu, sanitasi dan kesehatan masyarakat, serta kelestarian fungsi lingkungan.
  4. Persyaratan pelaksanaan penilaian kesesuaian obyek tertentu terhadap ketentuan tersebut di atas.
Manfaat SNI.
  1. Melindungi kepentingan masyarakat dan kelestarian fungsi lingkungan.
  2. Menghilangkan segmentasi pasar, menghilangkan hambatan dan meningkatkan efisiensi transaksi perdagangan, serta membentuk iklim persaingan yang sehat dan transparan.
  3. Meningkatkan kompatibilitas dan daya saing produk di pasar global, serta memperlancar pembentukan rantai produksi.
  4. Meningkatkan kepastian usaha bagi produsen dan melindungi kepentingan konsumen.
ASME (AMERIKA)
The American Society of Mechanical Engineers (ASME) – Bilers and Pressure Vessels – adalah badan non pemerintah berpusat di New York – USA khusus menangani, mengendalikan dan mengawasi pembuatan Biler dan Pressure Vessel para pabrikan pengguna Code dan Standard ASME. ASME telah menerbitkan 26 jenis sertfikat khusus untuk peralatan Boiler dan Pressure Vesel yang salah satunya adalah PT. Boma Bisma Indra (Persero) / BBI. BBI mengajukan permohonan empat sertifikasi :
  1. S – untuk pembuatan dan perakitan Boiler
  2. U – untuk pembuatan Pressure Vessel, Div. 1
  3. U2 – untuk pembuatan Pressure Vessel, Div. 2
  4. PP – untuk fabrikasi dan perakitan Pressure Piping
Dalam menerbitkan sertifikasi tersebut, pihak ASME melakukan akreditasi secara berkala setiap tiga tahun. Pihak ASME melakukan assesment ulang atas konsistensi penggunaan Code dan Standard ASME dan ketentuan yang ditetapkan pihak ASME. Selain itu, setiap pembuatan produk atau item ASME selalu diperiksa dan harus disetujui oleh badan inspektor yang ditunjuk pihak ASME. Selama ini, badan inspektor yang melakukan pemeriksaan terhadap produk-produk ASME BBI adalah “Hartford Steam Boiler Insp. & Ins.” (HSB) Singapore.
Sejak tahun 1994 sampai dengan Juli 2010 BBI telah berhasil melakukan enam kali assessment sertifikasi ASME, hal ini tidak lepas dari peran manajemen dan karyawan yang secara konsisten menggunakan, menjaga dan memelihara Code dan Standard. Adapun assessment sertifikasi ASME berikutnya akan dilakukan pada tahun 2013.
Manfaat yang diperoleh BBI sebagai pemegang serfikat ASME adalah adanya kepercayaan dari perusahaan-perusahaan, baik dalam negeri dan luar negeri, sehingga secara rutin, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan repeat order untuk BBI. Sampai saat ini telah banyak produk-produk ASME BBI dipesan oleh perusahaan dari banyak negara, seperti : Jepang, korea, Thailand, Rusia, Prancis, Australia, Timur Tengah dan lain-lain.
Selain sertifikasi ASME, BBI telah memiliki sertifikasi ISO 9001:2008, dimana pada akhit tahun 2010 ini akan dilakukan sertifikasi ulang dan sekarang ini sedang dalam proses sertifikasi OHSAS 18001:2007 untuk memperluas segmen pasar sektor MIGAS

ASTM (AMERIKA)
ASTM Internasional merupakan organisasi internasional sukarela yang mengembangkan standarisasi teknik untuk material, produk, sistem dan jasa. ASTM Internasional yang berpusat di Amerika Serikat.
ASTM merupakan singkatan dari American Society for Testing and Material, dibentuk pertama kali pada tahun 1898 oleh sekelompok insinyur dan ilmuwan untuk mengatasi bahan baku besi pada rel kereta api yang selalu bermasalah. Sekarang ini, ASTM mempunyai lebih dari 12.000 buah standar. Standar ASTM banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang dalam penelitian akademisi maupun industri
ANSI (AMERIKA)
ANSI (American National Standards Institute adalah sebuah kelompok yang mendefinisikan standar Amerika Serikat untuk industri pemrosesan informasi. ANSI berpartisipasi dalam mendefinisikan standar protokol jaringan dan merepresentasikan Amerika Serikat dalam hubungannya dengan badan-badan penentu standar International lain, misalnya ISO , Ansi adalah organisasi sukarela yang terdiri atas anggota dari sektor usaha, pemerintah, dan lain-lain yang mengkoordinasikan aktivitas yang berhubungan dengan standar, dan memperkuat posisi Amerika Serikat dalam organisasi standar nasional. ANSI membantu dengan komunikasi dan jaringan (selain banyak hal lainnya). ANSI adalah anggota IEC dan ISO.
JIS (JEPANG)
JIS adalah standar untuk menyepuh plating pemasok untuk membuktikan kualitas mereka dalam industri otomotif.
JIS D 0201 – Automobile bagian-aturan Umum elektroplating
Ruang Lingkup Standar Industri Jepang ini menetapkan peraturan umum untuk menyepuh (l) (selanjutnya disebut sebagai “plating”) pada suku cadang kendaraan bermotor (selanjutnya disebut sebagai “bagian”) terutama untuk tujuan pencegahan korosi, pencegahan karat dan untuk tujuan dekoratif.
Catatan (1) Autocatalytic jenis pelapisan tanpa listrik tidak termasuk.
Keterangan: Standar berikut ini dikutip dalam Standar ini:
  • JIS H 0400 Daftar istilah yang digunakan dalam elektroplating
  • JIS 0404 H simbol grafis untuk pelapisan
  • JIS H 8501 Cara uji ketebalan untuk pelapisan logam
  • JIS H 8502 Metode uji ketahanan korosi untuk pelapisan logam
  • JIS H 8504 Metode uji adhesi untuk pelapisan logam
  • JIS 8617 H Pelapisan nikel dan krom
  • JIS H 8630 Pelapisan pada bahan plastik untuk tujuan dekoratif
  • JIS Z 8902 Xenon standar sumber cahaya putih
www.bsn.go.id/sni/about_sni.php

Kode etik




KONSEP
 KODE ETIK BKPSL INDONESIA

1.     Pengertian Kode Etik
Kode Etik BKPSL  adalah berupa norma-norma  yang harus dipatuhi oleh setiap anggota BKPSL di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam pengabdiannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  
Norma-norma tersebut berisi  petunjuk-petunjuk bagi anggota BKPSL  tentang bagaimana anggota BKPSL harus menjalankan profesinya  dan larangan-larangan berupa  ketentuan-ketentuan tentang apa  yang boleh dan tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota BKPSL, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari dalam masyarakat.

2.     Tujuan Kode Etik BKPSL
Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik BKPSL adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi, sebagai berikut:
(1)  Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi (BKPSL);
(2)  Untuk menjaga dan memelihara  kesejahteraan para anggota BKPSL;
(3)  Untuk meningkatkan pengabdian para anggota BKPSL;
(4)  Untuk meningkatkan mutu profesi anggota BKPSL.

3.       Prinsip Dasar Kode Etik BKPSL
(1)   Mengutamakan/menjunjung tinggi Tridarma Perguruan Tinggi dalam pengabdiannya  untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia dan ilmu pengetahuan;
(2)   Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya;
(3)   Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional bidang lingkungan hidup;
(4)   BKPSL senantiasa bekarja sesuai dengan kompetensinya;
(5)   BKPSL senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya;
(6)   BKPSL senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan anggota BKPSL masing-masing;
(7)   BKPSL senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas, dan martabat profesi;
(8)   Dalam menjalankan aktivitas angota BKPSL terikat pada etik keprofesian yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).

4.       Pengembangan Kode Etika BKPSL
(1)   Pengurus Pusat BKPSL terus menerus mengembangkan kode etik    keprofesian bidang lingkungan (BKPSL)  dengan memperhatikan :
a.        Perkembangan peraturan-perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
b.        Etika profesi yang berkembang di dunia internasional;
c.        Kode etik dan tata laku keprofesian yang diterapkan dalam bidang dan organisasi lain yang berlaku secara universal dan nasional;
d.        Praktek keprofesian yang berlangsung di Indonesia secara             bertanggung jawab;
e.        Kode etik dan tata laku keprofesian BKPSL disahkan melalui Konferensi Nasional Luar Biasa.
(2)   Pembina bersama Pengurus BKPSL dan Pimpinan PSL di masing-masing Perguruan Tinggi berkewajiban melaksanakan program sosialisasi kode etik dan wacana pengembangannya.



5.       Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik BKPSL
(1)   Pengurus Pusat BKPSL menyusun penggolongan dan peringkat pelanggaran kode etik dan sanksi yang dapat dikenakan pada anggota;
(2)   Pengurus Pusat memutuskan pengenaan sanksi dan rehabilitasi dalam batas kewenangannya;
(3)   Sanksi pelanggaran kode etik ditetapkan oleh Pengurus Pusat dan berlaku secara Nasional;
(4)   Sanksi dapat berbentuk pemberhentian sebagai anggota, pencabutan seluruh atau sebagian hak anggota, pemberhentian sementara sebagai anggota, peringatan atau teguran yang dipublikasikan;
(5)   Sanksi yang diberikan oleh Pengurus Pusat mempertimbangkan kaitannya dengan sanksi hukum oleh negara.

1.   Pengaduan Pelanggaran Kode Etik BKPSL
(1)   Indikasi adanya pelanggaran dapat bersumber dari pengaduan anggota, laporan masyarakat atau temuan Pembina;   
(2)   Pembina melakukan pemeriksaan lebih dalam atas pengaduan anggota, laporan masyarakat dan temuannya sendiri untuk meyakinkan adanya pelanggaran kode etik BKPSL; 
(3)   Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengurus Pusat dan Pembina dapat berupa bukti penelitian, pemanggilan saksi, dan/atau pemanggilan wakil anggota yang bersangkutan;
(4)   Berdasarkan hasil pemeriksaannya, Pengurus Pusat dan Pembina memutuskan tingkat pelanggaran anggota dan sanksinya.
(5)   Salinan keputusan sanksi disampaikan kepada anggota yang bersangkutan;
(6)   Anggota yang bersangkutan dapat mengajukan sanggahan atau keputusan Pengurus Pusat dan/atau Pengurus Wilayah untuk mendapatkan keputusan terakhir yang mengikat semua pihak;
(7)   Atas sanggahan yang diajukan anggota, Pengurus Pusat dan/atau Pengurus Wilayah memeriksa ulang dan mengambil keputusan untuk ditetapkan sebagai sanksi dan selanjutnya disampaikan kepada yang bersangkutan.
(8)   Pengurus Pusat dan Pembina menyusun dan menetapkan tata cara pengaduan, pemeriksaan, dan sanksi atas pelanggaran kode etik   dalam petunjuk pelaksanaan.
 
pslh.ugm.ac.id/id/wp-content/.../KODE-ETIK-BKPSL_Rev_1.doc