KONSEP
KODE ETIK BKPSL INDONESIA
1. Pengertian Kode Etik
Kode Etik BKPSL adalah berupa norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap anggota BKPSL di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam pengabdiannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi anggota BKPSL tentang bagaimana anggota BKPSL harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan berupa ketentuan-ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota BKPSL, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari dalam masyarakat.
2. Tujuan Kode Etik BKPSL
Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik BKPSL adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi, sebagai berikut:
(1) Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi (BKPSL);
(2) Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota BKPSL;
(3) Untuk meningkatkan pengabdian para anggota BKPSL;
(4) Untuk meningkatkan mutu profesi anggota BKPSL.
3. Prinsip Dasar Kode Etik BKPSL
(1) Mengutamakan/menjunjung tinggi Tridarma Perguruan Tinggi dalam pengabdiannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia dan ilmu pengetahuan;
(2) Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya;
(3) Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional bidang lingkungan hidup;
(4) BKPSL senantiasa bekarja sesuai dengan kompetensinya;
(5) BKPSL senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya;
(6) BKPSL senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan anggota BKPSL masing-masing;
(7) BKPSL senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas, dan martabat profesi;
(8) Dalam menjalankan aktivitas angota BKPSL terikat pada etik keprofesian yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).
4. Pengembangan Kode Etika BKPSL
(1) Pengurus Pusat BKPSL terus menerus mengembangkan kode etik keprofesian bidang lingkungan (BKPSL) dengan memperhatikan :
a. Perkembangan peraturan-perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
b. Etika profesi yang berkembang di dunia internasional;
c. Kode etik dan tata laku keprofesian yang diterapkan dalam bidang dan organisasi lain yang berlaku secara universal dan nasional;
d. Praktek keprofesian yang berlangsung di Indonesia secara bertanggung jawab;
e. Kode etik dan tata laku keprofesian BKPSL disahkan melalui Konferensi Nasional Luar Biasa.
(2) Pembina bersama Pengurus BKPSL dan Pimpinan PSL di masing-masing Perguruan Tinggi berkewajiban melaksanakan program sosialisasi kode etik dan wacana pengembangannya.
5. Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik BKPSL
(1) Pengurus Pusat BKPSL menyusun penggolongan dan peringkat pelanggaran kode etik dan sanksi yang dapat dikenakan pada anggota;
(2) Pengurus Pusat memutuskan pengenaan sanksi dan rehabilitasi dalam batas kewenangannya;
(3) Sanksi pelanggaran kode etik ditetapkan oleh Pengurus Pusat dan berlaku secara Nasional;
(4) Sanksi dapat berbentuk pemberhentian sebagai anggota, pencabutan seluruh atau sebagian hak anggota, pemberhentian sementara sebagai anggota, peringatan atau teguran yang dipublikasikan;
(5) Sanksi yang diberikan oleh Pengurus Pusat mempertimbangkan kaitannya dengan sanksi hukum oleh negara.
1. Pengaduan Pelanggaran Kode Etik BKPSL
(1) Indikasi adanya pelanggaran dapat bersumber dari pengaduan anggota, laporan masyarakat atau temuan Pembina;
(2) Pembina melakukan pemeriksaan lebih dalam atas pengaduan anggota, laporan masyarakat dan temuannya sendiri untuk meyakinkan adanya pelanggaran kode etik BKPSL;
(3) Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengurus Pusat dan Pembina dapat berupa bukti penelitian, pemanggilan saksi, dan/atau pemanggilan wakil anggota yang bersangkutan;
(4) Berdasarkan hasil pemeriksaannya, Pengurus Pusat dan Pembina memutuskan tingkat pelanggaran anggota dan sanksinya.
(5) Salinan keputusan sanksi disampaikan kepada anggota yang bersangkutan;
(6) Anggota yang bersangkutan dapat mengajukan sanggahan atau keputusan Pengurus Pusat dan/atau Pengurus Wilayah untuk mendapatkan keputusan terakhir yang mengikat semua pihak;
(7) Atas sanggahan yang diajukan anggota, Pengurus Pusat dan/atau Pengurus Wilayah memeriksa ulang dan mengambil keputusan untuk ditetapkan sebagai sanksi dan selanjutnya disampaikan kepada yang bersangkutan.
(8) Pengurus Pusat dan Pembina menyusun dan menetapkan tata cara pengaduan, pemeriksaan, dan sanksi atas pelanggaran kode etik dalam petunjuk pelaksanaan.
pslh.ugm.ac.id/id/wp-content/.../KODE-ETIK-BKPSL_Rev_1.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar